Akhirnya Jumlah Calon Pengawas TPS di Bantul Terpenuhi, Saat ini Jalani Tes Wawancara
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mengklaim jumlah pendaftar pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 saat ini telah memenuhi.
Padahal, beberapa waktu lalu, Bawaslu Bantul harus memperpanjang pendaftaran PTPS karena minimnya peminat.
Advertisement
"Saat ini sudah terpenuhi. Bahkan, hari ini kami sudah mulai tahap wawancara pendaftar PTPS yang dilakukan oleh masing-masing Panwascam," kata Kordiv SDM Bawaslu Bantul, Sri Hartati, Kamis (11/1/2024).
Menurutnya, pihaknya pada 7-8 Januari lalu harus memperpanjang pendaftaran PTPS karena hingga hari terakhir pendaftaran yakni 6 Januari, masih ada 850 TPS tersebar di 17 kecamatan yang belum ada pendaftarnya. Oleh karena itu untuk memenuhi kebutuhan sebanyak 3.166 PTPS, maka dilakukan perpanjangan pendaftaran dan pendistribusian pendaftar.
Adapun kebutuhan PTPS terbanyak ada di Sewon dengan jumlah kebutuhan sebanyak 344 PTPS, kemudian Kasihan dengan jumlah kebutuhan 342 PTPS dan Banguntapan dengan jumlah kebutuhan 340 PTPS.
"Karena saat mendaftar, para pendaftar juga diberikan opsi akan ditempatkan di TPS lainnya yang belum ada PTPSnya. Dan, Alhamdulillah tidak ada masalah, mereka mau untuk ditempatkan di TPS yang masih kosong PTPSnya," paparnya.
Setelah kebutuhan PTPS terpenuhi, kata dia, Bawaslu Bantul kemudian mengumumkan hasil seleksi administrasi pada tanggal 10 januari 2024. Sedangkan tanggapan masyarakat terhadap calon PTPS ini dibuka sejak tanggal 10 smapai 21 Januari 2024.
"Sampai hari ini kami juga masih menunggu tanggapan dari masyarakat terhadap pendaftar PTPS," ucap Sri Hartati.
BACA JUGA: 850 TPS di Bantul Sepi Pendaftar Pengawas
BACA JUGA: Bawaslu Bantul Butuh 3.116 Pengawas TPS, Ini Tugasnya
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan ada dua mekanisme seleksi yang ditempuh oleh pendaftar PTPS, yakni seleksi administrasi dan wawancara.
Petugas Panwascam melakukan tracking rekam jejak calon PTPS, baik melalui sipol dan identifikasi melalui rekam jejak digital calon PTPS. Ini dilakukan untuk meminimalisasi calon PTPS merupakan kader partai politik.
Jika dalam tracking tersebut calon PTPS terindikasi masuk di sipol maupun rekam jejak digital, maka petugas akan melakukan klarifikasi.
Klarifikasi ini akan ditindak lanjuti dengan pernyataan dari calon PTPS bahwa dirinya bukan kader partai politik dan yang calon PTPS juga harus mengisi keberatan di info Pemilu.
"Sementara untuk seleksi wawancara. Jika ada tanggapan masyarakat terhadap calon PTPS, maka pada saat wawancara kami akan berikan respon dan tanggapan dari masyarakat," jelasnya.
Didik mengungkapkan calon PTPS yang terpilih selanjutnya akan dilantik menjadi PTPS secara serentak oleh masing masing panwaslu kecamatan pada tanggal 22 Januari 2024.
Nantinya, kata Didik, PTPS ini mempunyai tugas, antara lain, melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS kelurahan.
"Serta melakukan pencegahan dan menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hizbullah dan Israel Sepakati Gencatan Senjata, Dimulai per Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bawaslu Sleman Tetapkan Dugaan Politik Uang di Sendangmulyo, Minggir Sebagai Temuan, Libatkan 6 Pelaku
- BPBD DIY Minta Warga Waspadai Banjir Lahar dari Gunung Merapi Selama Musim Hujan
- Sukses dengan Kampung KB, BKKBN DIY Dilibatkan dalam Pilot Project Ruang Bersama Merah Putih
- Sejumlah Ormas dan Mahasiswa Kembali Suarakan Tolak Peredaran Miras di DIY
- Polres Bantul Terjunkan 1.330 Personel Pengamanan pada Hari Pencoblosan Besok
Advertisement
Advertisement